Senin, 01 Oktober 2012

Pengirim Spam Masuk Penjara!



Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.


Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Senin, 09 April 2012

TUGAS JAVA II



  

















Penjelasan dari sintax2 program diatas :









Fungsi dari ini sebagai header dan menginport data yg diperlukan









Ini class nya harus sama dengan nama file(nama filenya kombinasi.java)

  








Fungsi utama dari java








Inisialisasi variabel



Ini inputan yg nantinya kita isi



Untuk menginputkan data(buat inputan berupa karakter dan angka)

  




Rabu, 21 Maret 2012

Sejarah Kereta Api di Madura Beserta Album Foto KA Madura Tempo Doeloe!

Jalur KA antara Kalianget (Kab Sumenep - Madura Timur) sampai dengan Kamal (Kab Bangkalan - Madura Barat) pertama kali dibuka Pemerintah Hindia Belanda bagian demi bagian antara tahun 1898 s/d 1901. Periodesasi pembukaan jalur KA di Madura adalah Kamal-Bangkalan (1898), Bangkalan-Tunjung (1899), Tunjung-Kwanyar (1900), Tanjung-Kapedi (1900), Kapedi-Tambangan (1900), Tambangan-Kalianget (1899), Kwanyar-Blega (1901), Tanjung-Sampang (1901), dan Sampang-Blega (1901).

Foto Stasiun KA Pamekasan Jaman Belanda

Pembukaan masing-masing jalur KA, mengacu kepada nama-nama stasiun pemberhentian (spoorstation) dan sebagian besar sejajar dengan jalan raya di bagian selatan Pulau Madura. Dalam buku Madura Dalam Empat Jaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan Islam, (Huub de Jong, 1987: 13) dipaparkan, pada zaman Hindia Belanda, jalur KA dikelola Madura Stoomtram Maatschappij.

Awalnya moda transportasi KA memang hanya digunakan sebagai sarana angkutan garam sebagai komiditi utama Madura antara Kalianget dan Kamal maupun sebaliknya.

Kereta kemudian tak hanya melayani garam. Penduduk lokal menjadikan sebagai wahana transportasi paling cepat dan murah. Perjalanan KA dari titik awal sampai akhir, di zaman itu berlangsung hampir sehari penuh. Perjalanan dengan KA ini disambung dengan kapal-kapal tambang (feri) yang berlayar antara Pelabuhan Kamal (Bangkalan) dan Pelabuhan Ujung/ Perak (Surabaya - Jawa) maupun antara Pelabuhan Kalianget (Sumenep) dengan Pelabuhan Panarukan (Situbondo).
Foto Jembatan KA antara Sampang-Pamekasan yang Baru Dibangun Belanda

Sejarah kelam transportasi KA Madura terjadi pada masa kolonial Jepang. Jalur KA Kalianget - Pamekasan dibongkar tentara Dai Nippon dengan mengerahkan tenaga-tenaga Romusha. Besi rel bekas jalur KA yang dibangun Belanda tersebut dijarah oleh Jepang untuk selanjutnya dijadikan mesin-mesin perang Jepang selama Perang Pasifik (Perang Dunia II).

Praktis setelah masa kemerdekaan, tranportasi KA di Madura hanya menyisakan jalur Pamekasan sampai Kamal. Jalur itu cukup disesaki penumpang meski tidak sepadat di Jawa. Turun dari kapal penyeberangan di Dermaga Kamal, KA siap mengangkut masyarakat ke berbagai tempat di Madura. Sebaliknya, KA yang mengangkut penumpang dari berbagai Madura akan berhenti di stasiun Kamal untuk selanjutnya diteruskan dengan kapal menuju Surabaya.
Lingkaran Merah Adalag Rangkaian Gerbong KA di Ujung Dermaga Pelabuhan Kalianget Sumenep

Pada masa itu jalur trasportasi KA menjadi favorit atau pilihan utama masyarakat Madura karena angkutan darat seperti bus, mobil pribadi, minibus, apalagi sepeda motor, belum sebanyak sekarang. Namun seiring kemajuan jaman, moda trasportasi ini mulai ditinggal oleh masyarakat dengan beralih ke sarana angkutan lain. Jalur KA di Madura pun kemudian resmi ditutup pada tahun 1987.

Nah, sejak diresmikannya Jembatan Suramadu pada 10 Juni 2009, PT KAI sepertinya mulai tergerak kembali menghidupkan jalur KA di Madura. Apalagi melihat fakta pertumbuhan penduduk Madura yang kian besar serta makin padatnya jalur trasportasi darat memang membuka peluang pembukaan bagi angkutan darat lainnya, yakni kereta api. Bisa terwujudkah KA kembali menyusuri daratan Pulau Madura? Kita tunggu saja.

Data sejarah KA di Madura diambil dari: http://www.inka.web.id
Foto sejarah KA di Madura diambil dari Madoera Stoomtram Maatschappij
Rel KA Dari Sumenep Menuju Kalianget
Loko C3117 Yang Sedang Lewat di Telang - Bangkalan sekitar 1969
Loko C2602 dan C2602 di Depo KA Kamal - Bangkalan 7 Oktober 1971
Jaringan Rel KA Madura Jaman Belanda, Kemungkinan ini di Wilayah Antara Torjun-Sampang
Wooo....Reng Blendeh (Orang Belanda) Lagi Mejeng Berlatar Stasiun KA Kamal
Foto Stasiun KA Kamal - Bangkalan Jaman Belanda, Madoera Tram
Suasana Stasiun Kamal di Era Belanda

Rabu, 14 Maret 2012

Lamborghini Madura, Mobil yang Terinspirasi dari Karapan Sapi ala Madura

Madura, nama yang kita kenal sebagai tempat berlangsungnya Karapan Sapi ternyata dijadikan salah satu nama dari merk mobil terkemuka, Lamborghini. Berikut adalah gambarnya:






Mobil Lamborghini Madura ini dirancang oleh mahasiswa bernama Slavche Tanevsky. Dia mengaku nama Madura memberi kesan mendalam bagi dirinya meski dia belum pernah ke Indonesia sebelumnya.

"Ketika menemukan nama Madura, nama itu terdengar sangat menarik," tulis Tanevsky dalam pesan elektroniknya

Tanevsky menuturkan, nama itu ditemukannya ketika mencari di internet tentang nama banteng yang paling terkenal. Nama hewan satu ini memang selalu dijadikan nama mobil oleh produsen mobil asal Italia tersebut.

"Ketika saya mencari banteng terkenal, balapan banteng, tiba-tiba muncul nama Madura,"

Keren!

Selasa, 13 Maret 2012

WISATA KE MADURA? Jangan Lupa Berbelanja Batik

| I Made Asdhiana
 
KOMPAS.com - Bila Anda berwisata ke Madura maka sempatkanlah melihat-lihat atau berbelanja kain batik khas pulau garam ini. Sejak lama, batik Madura terkenal cantik dan indah. Kekhasan batik Madura terletak pada motif dan coraknya yang klasik dan kaya akan warna.
Nah, yang paling terkenal dari batik Madura adalah batik tulisnya. Di pulau terbesar di Jawa Timur ini banyak terdapat perajin batik. Dan, salah satu pusatnya terdapat di Desa Pakandangan Barat, Bluto, Sumenep. Hampir seluruh warga desa di sini menjadi perajin batik.
Sebagai pembatik, setiap warga rata-rata memiliki home industry di rumah masing-masing. Namun, dari sekian banyak pembatik, hanya ada dua juragan batik besar dari desa ini.
Salah satunya adalah Taufan Febriyanto, pemilik Sentra Batik Tulis Al-Barokah. Hampir sekitar 60 persen pembatik di Desa Pakandangan Barat menjual batiknya kepada Taufan. "Ada 63 pembatik yang bekerja sama dengan saya," kata Taufan.
Taufan sendiri tidak hanya menampung batik buatan warga desa. Di halaman rumahnya seluas 50 meter persegi, ia juga memproduksi batik-batik khas Madura.
Hampir semua batik yang mereka buat berupa batik tulis. Bagi mereka, batik tulis merupakan warisan nenek moyang yang harus dipertahankan. "Makanya kami tidak ada yang memproduksi batik cap," ujar Taufan.
Cukup banyak jenis dan motif batik yang mereka produksi. Di antaranya motif karpotean. Yakni, gambar dahan, daun, dan bunga dengan warna cerah, seperti hijau, merah, dan kuning. Selain itu, ada juga motif terang bulan dengan gambar kelopak-kelopak bunga yang didominasi warna cokelat kehitam-hitaman.
Selain kain, mereka juga memproduksi pakaian jadi, seperti kemeja dan gaun bermotif batik. Harga jualnya berbeda-beda tergantung motifnya. Kemeja batik bermotif kasar, misalnya, dijual Rp 40.000 per helai. "Sementara yang paling mahal mencapai Rp 750.000 lebih,” tandasnya.
Dalam sebulan, ia bisa menjual hingga 1.000 batik dengan omzet Rp 100 juta per bulan. Taufan mengaku, hanya mengambil laba 5 persen. Selebihnya habis untuk bahan produksi, termasuk kain dan pewarna batik.
Juragan batik lainnya dari desa ini adalah Achmad Zaini, pemilik Sentra Batik Tulis Melati. Ia juga memproduksi batik tulis. "Ada 41 pembatik yang menjadi mitra saya," ujarnya.
Harga yang dipatok Zaini mulai Rp 50.000 hingga Rp 450.000. Untuk model batik halus, dalam sebulan bisa terjual sekitar 20-50 lembar batik. Adapun batik kasar bisa mencapai 100-200 lembar. "Omzet saya antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta per bulan," ujarnya. (Eka Saputra)

Senin, 12 Maret 2012

[Tutorial] Cara Install Java SE Development Kit 7 pada OS Windows 7

Untuk menjalankan aplikasi – aplikasi berbasis Java, maka kita hanya perlu menginstal JRE (Java Runtime Environment). Sedangkan apabila kita ingin membuat program-program berbasis Java, maka kita harus menginstal JDK (Java SE Development Kit). Di dalam JDK sudah terdapat JRE. Sehingga jika kita menginstal JDK maka JRE juga ikut terinstal. Pertama kita siapkan file instalasi jdk, jika anda belum mempunyai file instalasi jdk maka file tersebut bisa di download disini :

Download Untuk Windows 2000/XP/Vista/7 32-bit Disini...
Download Untuk Windows 2000/XP/Vista/7 64-bit Disini...

1.    Langsung saja meluncur ke tempat program hasil downlod tadi, kemudian klik dua kali / ganda pada file instalasi jdk. 

2.    Lalu pilih Yes

3.    Tunggu beberapa saat sampai muncul tampilan berikut:

4.    Klik Next maka akan tampil jendela Custom Setup seperti pada gambar berikut:

5.    Pada gambar tersebut terdapat 3 pilihan paket yang akan di-install:

  1. 1. Development Tools, terdiri dari tools yang digunakan untuk membuat program menggunakan Java (compiler, debuger, dll).
  2. 2.    Source Code, berisi kode sumber (source code) dari demo dan contoh program.
  3. 3.    Public JRE, untuk menjalankan bytecode java.

6.    Kita akan meng-install semuanya (default) sehingga langsung tekan next. Maka akan muncul proses instalasi berikut ini :

7.    Setelah proses diatas selesai maka akan keluar seperti ini :

8.    Pada gambar tersebut diatas terdapat tombol Change untuk mengganti letak folder instalasi. Untuk mempermudah proses instalasi, biarkan secara default diletakkan pada folder standard (tidak perlu dirubah). Selanjutnya tekan tombol Next, dan tunggu sampai proses instalasi selesai.

9.    Setelah instalasi selesai akan muncul tampilan informasi registrasi program anda

10.  Klik tombol Continue dan proses menginstal sudah selesai. Maka akan  ada proses instalasi JavaFX SDK yaitu tambahan dari JDK seperti berikut ini :


11.  Langsung saja klik next


12.  Biarkan secara default, lalu klik next.

,/span>
13.  Proses Installasi tunggu sampai selesai proses, maka akan muncul
14.  Setelah proses selesai, akan tampil seperti ini, langsung saja klik close

Oke proses Install sudah selesai.
tapi jangan senang dahulu karena kita harus mengatur setting variabel path Windows agar dapat menjalankan DJK (javax.exe, java.exe, javadoc.exe, dll) dari sembarang direktori dengan mudah.
1.     Klik Start → arahkan pointer pada My Computer

2.    Kemudian klik kanan pada icon Computer → pilih properties atau anda bisa langsung menekan tombol windows + pause break untuk menampilkan sistem properties


3.    Akan muncul tampilan system properties.


4.    Pada jendela System pilih Advanced system settings yang ada  di sebelah kiri maka akan muncul jendela seperti ini


5.    Pada Dialog System Properties klik tombol Environment Variables. Di layar akan muncul jendela Environment Variables seperti di bawah ini< o:p=""><>

6.    Pada Environment Variables di bagian group User Variable klik PATH kemudian klik tombol Edit. Maka akan muncul jendela Edit User Variable

7.    Pada jendela Edit User Variable di bagian Variable Value ketikkan alamat folder jdk yang telah diinstal seperti berikut:

C:\Program Files\Java\jdk1.7.0_03\bin

Pada kota Variable value disesuaikan dengan partisi(drive) dan folder dimana java (JDK) di-install.

8.    Klik OK untuk menutup jendela Edit User Variable.

9.    Klik OK untuk menutup jendela Environment Variables.

10.  Klik OK untuk menutup jendela System Properties.

11.  Langkah selanjutnya Restart Windows.


Untuk mengecek hasil perubahan lakukan langkah-langkah berikut:
1. Buka Command Prompt dengan cara klik Start → All Programs → Accessories → Command Prompt atau dengan menekan tombol Windows + R lalu ketikan CMD.


2. Klik
 Command Prompt maka akan muncul jendela Command Prompt


3. Pada
 Command Prompt ketikkan “javac” tanpa tanda petik kemudian tekan ENTER. Apabila muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, maka setting PATH telah berhasil.